Pajak Mobil Suzuki Carry di Indonesia
Pajak Mobil Suzuki Carry di Indonesia adalah informasi yang perlu Anda ketahui jika Anda seorang pemilik atau sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan legendaris ini. Penting untuk Anda ketahui adalah berapa biaya pajak yang harus Anda bayarkan. Pada artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang rincian pajak mobil Carry di Indonesia untuk membantu Anda memahami lebih lanjut.
Mengenal Mobil Suzuki Carry
Mobil Suzuki Carry telah menjadi pilihan utama bagi banyak pengguna di Indonesia. Tersedia dalam varian minibus dan pickup, Suzuki Carry mampu mengangkut hingga delapan penumpang dengan kenyamanan dan keamanan yang ditawarkan melalui desain kabin yang luas. Sementara itu, varian pickup Carry dilengkapi dengan bak terbuka yang luas, ideal untuk kebutuhan pengangkutan barang.
Baca Juga : Sejarah Carry Pick Up di Indonesia
Jenis Pajak Mobil Suzuki Carry
Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik Suzuki Carry di Indonesia: pajak tahunan dan pajak per lima tahunan.
1. Pajak Tahunan
Pajak mobil tahunan dikenakan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda dapat membayar pajak ini melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website resmi.
Persyaratan yang perlu Anda bawa saat mengurus pajak tahunan meliputi STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran.
2. Pajak Lima Tahunan
Pajak mobil lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK dan plat kendaraan. Prosedur pembayaran mirip dengan pajak tahunan, Anda bisa datang ke kantor Samsat dengan membawa STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.
Daftar Biaya Pajak Mobil Suzuki Carry
Berikut adalah daftar biaya pajak untuk beberapa varian Suzuki Carry di Indonesia:
Pajak Mobil Carry Varian Biasa :
- Carry St100 Tahun 2006: Rp 903.000
- Super Carry St 100 Tahun 2007: Rp 882.000
- Carry St100 Tahun 2007: Rp 945.000
- Carry St100 Tahun 2008: Rp 1.029.000
- Carry St100 Tahun 2010: Rp 1.176.000
- Carry St 100 Tahun 2012: Rp 1.365.000
- Carry Gx 4×2 Mt Tahun 2019: Rp 2.184.000
- Carry Gx 4×2 Mt Tahun 2021: Rp 2.205.000
Pajak Carry Varian Pick Up :
- Carry T 4×2 Mt Tahun 2011: Rp 1.236.900
- Carry T 4×2 Mt Tahun 2012: Rp 1.280.300
- Carry T 4x2mt Skylift Tahun 2013: Rp 1.866.200
- Carry T 4×2 Mt Tahun 2015: Rp 1.410.500
- Carry T 4×2 Mt Tahun 2019: Rp 1.974.700
- Carry Cl 4×2 Mt Tahun 2019: Rp 3.168.200
- Carry Cx 4×2 Mt Tahun 2021: Rp 2.343.600
Baca Juga : Suzuki Carry Pick Up Bekas: Pilihan Pengusaha Di Makassar
Mengetahui biaya pajak mobil Suzuki Carry sangatlah penting bagi setiap pemilik atau calon pembeli. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang jenis pajak dan biayanya, Anda dapat merencanakan keuangan Anda dengan lebih baik.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin membeli Suzuki Carry, jangan ragu untuk menghubungi Suzuki Makassar untuk bantuan lebih lanjut.
Jadi, tidak perlu lagi ragu untuk memiliki Suzuki Carry. Dapatkan kendaraan andalan Anda sekarang dan nikmati kenyamanan serta keandalannya di jalan raya Indonesia.